Bila terjadi sesuatu hal yang tidak terduga bagi calon jamaah Haji Plus dan terpaksa membatalkan diri maka akan dikenakan biaya pembatalan :
* 3 bulan sebelum berangkat dikenakan 15% dari harga paket
* 2 bulan sebelum berangkat dikenakan 25% dari harga paket
* 1 bulan sebelum berangkat dikenakan 35% dari harga paket
* Kurang dari 1 bulan dikenakan 50% dari harga paket.
* Proses pembayaran dilakukan setelah selesai haji.











0 komentar:
Posting Komentar