Ijin & Legalitas Usaha PT Arminareka Perdana sebagai Penyelenggara Perjalanan Haji Plus dan Umroh terdiri dari :
* Surat Izin Usaha Biro Perjalanan Umum Dirjen Pariwisata Nomor : Kep. 21/BPU/II/90* SK Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia RI Nomor : C-13645 HT 01.01.Tahun 2004
* SK Dirjen Penyelenggara Haji & Umroh No. Izin Umroh : D/146 Thn 2012 & No. Izin Haji Plus: D/230 Thn 2012
* Surat Ijin Tetap Usaha Pariwisata dari Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Nomor : 56020-1.858.23
* SK Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak NPWP 01.342.510.3-432.000
* Anggota Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah RI (AMPHURI) No. Reg. 075/AMPHURI/2008











0 komentar:
Posting Komentar